BAB I
1. PENGERTIAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Definisi hukum
kerap memberikan pandangan yang berbeda bagi setiap orang. Berbagai ahli hukum
di belahan dunia mengartikan hukum dengan bahasa dan pandangan yang berbeda.
Oleh karena itu setiap ahli hukum mempunyai batasan yang berlainan dengan ahli
hukum lainnya (dalam Neltje, 1994)
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1.
Menurut Van Kan (Elsi Kartika Sari
dkk, 2008), hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.
Utrecht (Elsi Kartika Sari
dkk, 2008), hukum adalah himpunan peraturan, baik berupa perintah maupun
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Menurut Wiryono Kusumo (Elsi
Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial
yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi,
dan konsumsi
terhadap barang
dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos)
yang berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga"
atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data
dalam bekerja.
Menurut
Samuelson (Paul A.Ekonomi,1991) ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh
manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Sedangkan ilmu ekonomi menurut M. Manulang (Elsi Kartika Sari dkk, 2008) adalah
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Dalam
lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya
faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling
utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam
pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di
tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami
hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun
peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan
satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya
kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun,
pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di
Indonesia. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat
dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum.
Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan
demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan
bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya
mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau
bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya
tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain,
ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan
atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi
pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model
ekonomi pasar Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan
menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi
dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini
hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang
di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan,
akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum
dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi
lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau
sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
BAB III
PERISTIWA HUKUM & EKONOMI
1.
HUKUM DALAM PERUSAHAAN
Pada Tahun 2012 prospek UMR (Upah
Minimum Regional) 2013 menjadi ramai dibicarakan. Sejumlah wakil pekerja
menyuarakan agar UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp
2,4 jutaan atau naik secara dramatis dibanding UMP tahun 2012 yang angkanya
berkisar pada Rp 1,5 juta per bulan. Pemerintah mempunyai alasan yang kuat
untuk menaikan UMP tersebut. Dengan menaikkan UMP tersebut maka para buruh akan
mempunyai daya beli yang kuat sehingga menaikan permintaan produk dalam
negeri. Kondisi ini akan mendorong para pengusaha untuk lebih inovatif dan
kreatif dalam mengembangkan usahanya. Pengusaha mencari cara semaksimal mungkin
untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Usaha pengusaha tersebut tentu
didasari agar dapat membayar buruhnya dengan UMP yang sudah direncanakan itu.
Tapi untuk pengusaha yang memang tidak bisa mengembangkan produknya karena
keterbatasan modal akan melakukan PHK dan pengangguran semakin melesat.
2.
HUKUM DALAM NEGARA RI
Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media
massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani
ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.Barangkali ada yang mengatakan
bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan
praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian
penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan
yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu
terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.Kasus Bank Century merupakan kasus
hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7
triliun bagi bank yang bermasalah itu.Kasus Bank Century juga memunculkan
dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik
dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama
sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini
kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara
hukum.
3.
HUKUM DI NEGARA LAIN
Krisis global ini berawal pada
negara adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari kredit macet perumahan
di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari
krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara
asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa
sawit, Karet, dan Kakao. Ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap
kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai
komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk
memasarkan sangat suliT.
BAB IV
ANALISIS
Hubungan antara
ekonomi dan hukum itu saling menunjang. Ekonomi tidak akan bisa berjalan dengan
baik bila tidak ada payung hukum yang melindungi pelaku ekonomi dalam
menjalankan aktifitas usahanya.
Di Indonesia dan
di negara – negara lain masih banyak terdapat permasalah dalam bidang ekonomi.
Hal itu terkait akan kebijakan ekonomi suatu negara yang akan sangat
berpengaruh pada kehidupan ekonomi di negaranya.
Kebijakan
didalam suatu perusahaan juga sangat mempengaruhi perekonomian para
karyawannya, karena sangat mempengaruhi kehidupan serta daya saing didalam
masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN
Hubungan antara hukum
dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling
mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola
perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum
berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi
sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau
bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya
tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain,
ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
DAFTAR PUSTAKA
S Advendi,
Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004.
Katuuk, Neltje
F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi