Rabu, 16 Oktober 2013

CERPEN REALITA SOSIAL



Tak ada kata lelah untuk Ibu
Oleh : Tania anjani

“Kukkuruyuukkk… Kukkkuurrruuuyyuukkk…” Suara ayam jantan yang sedang berkokok dengan gagahnya membangunkanku di tengah kegelapan pagi. Suasana pagi yang sangat dingin, membuatku enggan untuk beranjak dari tempat tidurku yang hangat. Jam sudah menunjukkan pukul ham 5 pagi. Waktu yang sangat pagi untuk terjaga di kota besar seperti Jakarta ini.
“Dinaaaaaaaa, bangun Nak, sholat shubuh dulu”. Suara Ibu membangunkanku yang masih nyaman berselimut. “ Iya Bu”. Kata ku menjawab.
Pagi hari ku dimulai dengan bersujud kepada yang Maha Kuasa agar disetiap harinya selalu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam beraktifitas. Sarapan terlebih dahulu untuk mengisi tenaga sebelum berjibaku dengan kemacetan ibu kota Jakarta. Aku bekerja disebuah perusahaan otomotif sebagai karyawan swasta. Namun aku mempunyai cita-cita untuk membahagiakan orangtua ku, terutama Ibu. Ibu ku ingin melihat anaknya menjadi seorang sarjana. Aku sangat ingin mewujudkan itu.
“ Selamat pagi Pak, ada yang bisa saya bantu”? Sesampai ku dikantor dengan ramah melayani setiap customer yang dateng.
“ Pagi Mba , saya ingin melakukan servis kendaraan saya “.
  Baik Pak, mohon tunggu sebentar akan saya daftarkan”.
Begitulah kegiatanku selama jam kerja, mulai pukul 8 pagi hingga ham 5 sore. Aku sudah bekerja selama satu tahun diperusahaan ini. Tabunganku sudah cukup untuk membayar biaya masuk kuliah tahun ini. Uang yang aku kumpulkan sedikit-demi sedikit demi mewujudkan impianku serta Ibuku untuk melihatku menjadi seorang sarjana. Aku harus berusaha sendiri mencari biaya agar bisa kuliah karena pendapatan orang tuaku yang hanya cukup untuk memenuhi biaya sehari-hari serta biaya sekolah adikku yang sekarang duduk dikelas 3 SMP.
Setelah sampai dirumah aku ingin mengatakan keinginan ku untuk daftar kuliah kepada Ibu.
“ Bu, uang tabungan Dina Insyaalah sudah cukup untuk biaya daftar masuk kuliah, aku minta izin sama Ibu untuk daftar kuliah tahun ini. Dina sangat ingin menjadi sarjana Bu, ingin menjadi kebanggan Ibu dan Ayah, aku ingin membuat Ibu bahagia” sembari memeluk ibu ku katakan niaat tulus dan semangat ku untuk berkuliah.
“ Alhamduliah din, kalau kamu bercita-cita ingin menjadi sarjana, Ibu akan selalu mendoakan kamu agar kamu selalu diberikan kemudahan dan kelancaran, Ibu sangat bangga padamu Nak, tapi untuk biaya kuliahnya apakah kamu sanggup Nak untuk memenuhinya sendiri, karena penghasilan Ibu dan Ayah hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari”. Jawab Ibu dengan muka terharu sekaligus bahagia mendengar anaknya ingin melanjutkan kuliah
“ Insyaalah Bu, Dina akan berusaha untuk memenuhi biaya kuliah Dina dari gaji Dina selama satu bulan, Ibu doakan saja ya semoga lancar”. Kata ku dengan yakin sembari memegang tangan Ibu.
Aku pun mengikuti tes masuk perkuliahan dan dinyatakan lulus dengan nilai rat-rata tertinggi, sehingga mendapatkan keringanan dalam pembayaran.
Hari demi hari ku jalani masa perkuliahan , ternyata tidak semudah yang aku bayangkan. Melakoni dua profesi secara bersamaan membuatku sering merasa lelah dengan frustasi. Pagi hingga sore harus bekerja keras di kantor, selepas mahgrib harus berkonsentrasi untuk mengikuti perkuliahan. Malam hari pun harus ku gunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang menumpuk dari setiap dosen. Tapi, aku ingat semangat yang Ibu berikan kepadaku agar aku bisa menjadi seorang sarjana.
Kehidupan yang tidak pernah mengenal kata istirahat, karena terbentur biaya maka aku harus bekerja agar  bisa membayar kuliah. Banyak anak-anak diluar sana yang dengan seenaknya menghamburkan uang orangtua nya dengan bermain-main selama masa perkuliahn.
Selama hampir emapt tahun kujalani, akhirnya tibalah saatnya menyusun tugas akhir. Perjuangan yang sangat berat karena harus membagi waktu dan konsentrasi antara bekerja dan mebuat skripsi.
Saat sidang pun tiba untuk menguji skripsiku, tidak lupa ku memnita doa Ibu agar diberi kemudahan.
“Bu, Dina minta doanya ya agar aku diberi kemudahan dalam menjalani sidang siang ini”. Kataku dengan lirih .
“ Iya Nak, Ibu akan berdoa dan berdzikir agar Dina diberi kemudahan dalam menjalani sidang”. Jawab Ibu sambil memegang tasbih ditangannya.
“ Saudara Dina anda dinyatakan lulus” jawab ketua dosen penguji
“ Alhamdulilah, Allahu Akbar “ ucapku dengan haru dan bangga
Perjuangan selama empat tahun akhirnya berbuah manis dengan lulus menjadi seorang sarjana. Lelah dan letih pun serasa lenyap , yang selama ini sangat berat.
Momen wisuda itu pun tiba. Memakai kebaya serta wajah yang dirias oleh Ibu. Aku pun telah resmi menjadi seorang sarjana. Mewujudkan cita-cita Ibu dan menjadi kebanggaanya.
“ Dina, Ibu sangat bangga padamu Nak, terima kasih Nak kmu telah menjadi anak yang berbakti” ucap ibu sambil berurai air mata.
“ Terima kasih ya Bu, berkat doa Ibu Dina sekarang sudah menjadi sarjana “ jawabku sambil memeluk Ibu.
Setiap usaha dan pengorbanan tidak ada yang sia-sia selama diiringi niat tulus dari dalam hati untuk membahagiakan orang tua. Terima kasih Ibu atas semangat dan doa yang membuatku selau berdiri tegar dalam menghadapi segala masalah dan rintangan.

Minggu, 06 Oktober 2013

PUISI TENTANG ALAM

ALAM PEMBERI KEHIDUPAN
Tania Anjani


Eloknya sinar matahari menyinari
Begitu sayup desiran angin mengelilingi
Menambah syukur atas karunia Sang Pencipta

Sang fajar terbit menyinari rentetan pegunungan nan agung
Membias cahaya di aliran sungai nan elok
Memberi kehidupan pada semesta

Hijau pegunungan memberikan kesejukan
Begitu indah dipandang mata
Memberi hikmah pada kehidupan

Alam
Pemberi kehidupan dan keselarasan
Keagungan yang abadi
Berkat Tuhan yang tak terkira

Jumat, 05 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



BAB I
1.  PENGERTIAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Definisi hukum kerap memberikan pandangan yang berbeda bagi setiap orang. Berbagai ahli hukum di belahan dunia mengartikan hukum dengan bahasa dan pandangan yang berbeda. Oleh karena itu setiap ahli hukum mempunyai batasan yang berlainan dengan ahli hukum lainnya (dalam Neltje, 1994)
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1.      Menurut Van Kan (Elsi Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah keseluruhan peraturan     hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.      Utrecht  (Elsi Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah himpunan peraturan, baik berupa perintah maupun  larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Menurut Wiryono Kusumo (Elsi Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Menurut Samuelson (Paul A.Ekonomi,1991) ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sedangkan ilmu ekonomi menurut M. Manulang (Elsi Kartika Sari dkk, 2008) adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
 Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.


BAB III
PERISTIWA HUKUM & EKONOMI
1.      HUKUM DALAM PERUSAHAAN
Pada Tahun 2012 prospek UMR (Upah Minimum Regional) 2013 menjadi ramai dibicarakan. Sejumlah wakil pekerja menyuarakan agar UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp 2,4 jutaan atau naik secara dramatis dibanding UMP tahun 2012 yang angkanya berkisar pada Rp 1,5 juta per bulan. Pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk menaikan UMP tersebut. Dengan menaikkan UMP tersebut maka para buruh akan mempunyai daya beli yang kuat sehingga menaikan permintaan produk dalam negeri. Kondisi ini akan mendorong para pengusaha untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan usahanya. Pengusaha mencari cara semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Usaha pengusaha tersebut tentu didasari agar dapat membayar buruhnya dengan UMP yang sudah direncanakan itu. Tapi untuk pengusaha yang memang tidak bisa mengembangkan produknya karena keterbatasan modal akan melakukan PHK dan pengangguran semakin melesat.
2.      HUKUM DALAM NEGARA RI

Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.

3.      HUKUM DI NEGARA LAIN
Krisis global ini berawal pada negara adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat suliT.
BAB IV
ANALISIS
Hubungan antara ekonomi dan hukum itu saling menunjang. Ekonomi tidak akan bisa berjalan dengan baik bila tidak ada payung hukum yang melindungi pelaku ekonomi dalam menjalankan aktifitas usahanya.
Di Indonesia dan di negara – negara lain masih banyak terdapat permasalah dalam bidang ekonomi. Hal itu terkait akan kebijakan ekonomi suatu negara yang akan sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi di negaranya.
Kebijakan didalam suatu perusahaan juga sangat mempengaruhi perekonomian para karyawannya, karena sangat mempengaruhi kehidupan serta daya saing didalam masyarakat.














  

BAB V
KESIMPULAN
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas. 
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.

DAFTAR PUSTAKA
S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004. 
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi

Kamis, 02 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.