Jumat, 23 November 2012

Pendapat Masyarakat Mengenai Koperasi di Indonesia


PENDAPAT MASYARAKAT ATAU TOKOH MASYARAKAT MENGENAI KOPERASI DI INDONESIA
Disini saya mencantumkan salah satu pendapat masyarakat mengenai koperasi di indonesia.
1.      Pendapat Ibu Susan Sutardjo (Masyarakat)
Dengan pola minimnya kaderisasi, sudah bisa ditebak, koperasi di Indonesia menjadi lembaga bisnis tua dengan pola tradisional, dan dikendalikan dengan cara  yang sangat konvensional alias kuno. Akhirnya, usaha yang dipilih pun di bidang low risk, apalagi kalau bukan memutar uang alias simpan pinjam. Sehingga, jangan heran jika apapun jenis koperasinya, bisa dipastikan koperasi yang bersangkutan membesut usaha simpan pinjam (USP). Pasalnya, jenis USP ini yang paling mudah dioperasikan. Di mana-mana orang pasti butuh duit. Sedangkan jenis bisnis lain lebih repot, perlu inovasi, dan memiliki tingkat resiko lebih tinggi. 
Kepemimpinan para sesepuh memang kaya pengalaman, tapi tidak berani mengambil resiko dan minim inovasi karena faktor usia. Bagaimana mungkin bisnis koperasi bisa maju, jika tongkat komando ada  pada para sesepuh. Padahal, bisnis berjalan sangat dinamis. Kondisi masih lumayan jika para sesepuh yang menjadi pengurus tidak menjadi eksekutif. Tapi, akan sangat fatal jika pengurus yang diisi golongan tua itu juga menjadi eksekutif koperasi. Sehingga, bisa dipastikan ketika bisnis koperasi dalam ambang kehancuran, tidak ada langkah cepat ataupun strategi inovatif untuk menyelamatkan kapal koperasi yang hampir karam.
Bagi golongan tua masih ingin berkarya, sudah seharusnya mereka ikhlas berada di balik layar, menjadi penasehat dan pengarah bagi kaum muda yang memegang roda kemudi bisnis koperasi. Keberadaan para sesepuh tetap diperlukan bagi kemajuan koperasi. Tetapi, porsi dan perannya harus proporsional.
Jika koperasi mau maju dan dilirik generasi  muda, sudah saatnya pegiat koperasi fokus pada kaderisasi koperasi. Selain penting untuk mengembangkan bisnis koperasi, regenerasi juga urgen untuk menjaga sustainable organisasi  koperasi.

Pendapat saya mengenai pendapat mengenai koperasi di atas adalah.
Setelah saya cermati, kondisi yang dituturkan sang ekonom itu memang jamak dijumpai pada koperasi di tanah air. Ada yang menjadi pengurus hingga 30 tahun, 35 tahun, bahkan sampai meninggal. Uniknya, para pengurus sejati itu tidak malu tapi malah bangga karena mereka anggap sebagai prestasi.

Senin, 15 Oktober 2012

JENIS-JENIS KOPERASI



JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
    b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
   d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
   c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
    a. Koperasi Primer
    Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
    b. Koperasi sekunder
    Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

Selasa, 02 Oktober 2012

PENGERTIAN & LANDASAN HUKUM KOPERASI



I.                   PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
  3. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan
II.                LANDASAN HUKUM KOPERASI

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
  2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

Jumat, 30 Maret 2012

PERBEDAAN SISTEM PEREKONOMIAN LIBERAL & CAMPURAN


Perbedaan Sistem Perekonomian Liberal & Campuran
Sistem Ekonomi Liberal ( Pasar Bebas )
Sistem ekonomi liberal / pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Ciri dari sistem ekonomi liberal / pasar adalah :
1. Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal.
2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya.
3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.
4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta).
5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.
6. Persaingan dilakukan secara bebas.
7. Peranan modal sangat vital.
Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain :
1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
3. Munculnya persaingan untuk maju.
4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar.
5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba.
Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain :
1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu
Sedangkan Sistem Ekonomi Campuran 
Adalah merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
  • Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasata
  • Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah
  • Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Kebaikan sistem ekonomi campuran
  • Kebebasan berusaha
  • Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
  • Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
  • Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
  • Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta “ Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara berkembang”.
Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan anatara mekanisme pasar dengan campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi campuran ini juga dibedakan ke dalam dua jenis sistem ekonomi, yaitu Market socialism  dimana peran pemerintah yang tampak lebih dominan dan Social Market dimana mekanisme pasarlah yang lebih dominan walaupun tetap ada campur tangan dari pemerintah. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Social Market adalah Inggris dan Jerman.
Dalam sistem ekonomi campuran, tujuan campur tangan peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mengoreksi distorsi ekonomi. Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi campuran ini tidak membuat semua faktor produksi yang vital / penting juga bisa menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang vital akan  tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah akan memberikan jaminan sosial serta mengupayakan pemerataan distribusi pendapatan. Tentang penetapan harga, walaupun harga-harga ditentukan oleh mekanisme pasar, namun bila diperlukan pemerintah juga perlu mengadakan pengawasan serta koreksi terhadap harga-harga tersebut.
Karena merupakan penggabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, Penerapan sistem ekonomi campuran ini akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena berimbangnya peran pemerintah dan swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat diserahkan kepada kekuatan pasar, namun sampai batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur tangan dengan tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar. Pada saat ini, kecenderungan untuk menerapkan sistem ekonomi pada berbagai negara semakin meningkat karena pada dasarnya tidak ada negara yang bisa dengan murni menerapkan sistem ekonomi pasar maupun sistem ekonomi komando