I.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi
menjadi 3 (tiga), antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
- Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
- Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
- Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan
II.
LANDASAN
HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan
di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum
Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
Cukup jelas landasan hukumnya
BalasHapus