Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN



Pengertian Hukum Perikatan
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas dalam hukum perikatan
1.   Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
2.   Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338  KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.   Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan   wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko


Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
3.      Pembebasan utang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
6.      Kedaluwarsa

HUKUM PERDATA



1                     1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

       Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk  yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

·         Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.

·         Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

  • Golongan Eropa yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)

S          2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.

3.      Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Senin, 18 Maret 2013

PENGERTIAN DAN JENIS - JENIS HUKUM



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Jenis-jenis hukum
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.


Selasa, 22 Januari 2013

Koperasi Sukses KUD Batu



Koperasi KUD Batu
Nama koperasi ini tidak asing bagi masyarakat Kota Batu, terutama di kalangan peternak sapi perah. Hal itu disebabkan koperasi tersebut yakni KUD Batu telah berperan di bidang persusuan sejak 37 tahun silam.Saat itu, tepatnya pada 1972, KUD Batu masih berstatus badan usaha unit desa (BUUD) Batu. Lima tahun kemudian, seiring dengan munculnya Inpres Nomor 2/1978 tentang Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD), maka seluruh anggotanya bersepakat untuk membentuk KUD Batu.
Kata Batu sendiri selain merupakan nama kota, juga dipanjangkan menjadi Bebarengan Anggayuh Tentreme Urip yakni bersama-sama meraih ketentraman hidup menuju kehidupan yang tentram dan sejahtera. Sementara badan hukum KUD tersebut tercatat no. 518/03-PAD/422-402/2004. Menurut Ketua KUD Batu, Ismail Hasan, pada 2006 jumlah anggota koperasi tersebut sebanyak 1.865 orang, kemudian terus meningkat menjadi 1.900 orang pada 2007.

“Pada 2008 hingga sekarang, anggota KUD Batu sudah berkembang mencapai 2.000 orang lebih,” katanya.
Peningkatan jumlah anggota itu dinilai sebagai bukti bahwa kesadaran masyarakat di daerah yang baru beberapa tahun berubah status menjadi kota administratif ini cukup tinggi guna mempercayakan kesejahteraannya kepada lembaga perkoperasian.

KUD Batu mempunyai usaha inti di bidang penyerapan susu sapi perah dari anggota, produksi susu siap minum sekaligus mengelola peternakan sapi. Selain itu menangani pembuatan pakan ternak, holtikultura, warung serba ada, simpan pinjam, pelayanan pembayaran rekening listrik, pengembangan pertanian, budidaya lebah dan usaha ritel/swalayan.

Jenis-jenis usaha tersebut, hingga saat ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 172 orang. KUD Batu hingga saat ini juga telah menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan di berbagai sektor seperti Perum Perhutani, PT PLN (Persero), Bank BNI, Bank Bukopin, Bank Mandiri dan Bank Indonesia serta PT Nestle Indonesia.Ismail mengatakan KUD Batu sejak beberapa tahun lalu juga mengembangkan usaha pengolahan susu pasteurisasi yang dipasarkan dengan merek dagang Koperasi Susu Batu (KSB). Penjualannya melibatkan mitra swasta yakni PT Putih Lestari Bandung.

Jumat, 23 November 2012

Pendapat Masyarakat Mengenai Koperasi di Indonesia


PENDAPAT MASYARAKAT ATAU TOKOH MASYARAKAT MENGENAI KOPERASI DI INDONESIA
Disini saya mencantumkan salah satu pendapat masyarakat mengenai koperasi di indonesia.
1.      Pendapat Ibu Susan Sutardjo (Masyarakat)
Dengan pola minimnya kaderisasi, sudah bisa ditebak, koperasi di Indonesia menjadi lembaga bisnis tua dengan pola tradisional, dan dikendalikan dengan cara  yang sangat konvensional alias kuno. Akhirnya, usaha yang dipilih pun di bidang low risk, apalagi kalau bukan memutar uang alias simpan pinjam. Sehingga, jangan heran jika apapun jenis koperasinya, bisa dipastikan koperasi yang bersangkutan membesut usaha simpan pinjam (USP). Pasalnya, jenis USP ini yang paling mudah dioperasikan. Di mana-mana orang pasti butuh duit. Sedangkan jenis bisnis lain lebih repot, perlu inovasi, dan memiliki tingkat resiko lebih tinggi. 
Kepemimpinan para sesepuh memang kaya pengalaman, tapi tidak berani mengambil resiko dan minim inovasi karena faktor usia. Bagaimana mungkin bisnis koperasi bisa maju, jika tongkat komando ada  pada para sesepuh. Padahal, bisnis berjalan sangat dinamis. Kondisi masih lumayan jika para sesepuh yang menjadi pengurus tidak menjadi eksekutif. Tapi, akan sangat fatal jika pengurus yang diisi golongan tua itu juga menjadi eksekutif koperasi. Sehingga, bisa dipastikan ketika bisnis koperasi dalam ambang kehancuran, tidak ada langkah cepat ataupun strategi inovatif untuk menyelamatkan kapal koperasi yang hampir karam.
Bagi golongan tua masih ingin berkarya, sudah seharusnya mereka ikhlas berada di balik layar, menjadi penasehat dan pengarah bagi kaum muda yang memegang roda kemudi bisnis koperasi. Keberadaan para sesepuh tetap diperlukan bagi kemajuan koperasi. Tetapi, porsi dan perannya harus proporsional.
Jika koperasi mau maju dan dilirik generasi  muda, sudah saatnya pegiat koperasi fokus pada kaderisasi koperasi. Selain penting untuk mengembangkan bisnis koperasi, regenerasi juga urgen untuk menjaga sustainable organisasi  koperasi.

Pendapat saya mengenai pendapat mengenai koperasi di atas adalah.
Setelah saya cermati, kondisi yang dituturkan sang ekonom itu memang jamak dijumpai pada koperasi di tanah air. Ada yang menjadi pengurus hingga 30 tahun, 35 tahun, bahkan sampai meninggal. Uniknya, para pengurus sejati itu tidak malu tapi malah bangga karena mereka anggap sebagai prestasi.