Senin, 18 Maret 2013

PENGERTIAN DAN JENIS - JENIS HUKUM



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Jenis-jenis hukum
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.


Selasa, 22 Januari 2013

Koperasi Sukses KUD Batu



Koperasi KUD Batu
Nama koperasi ini tidak asing bagi masyarakat Kota Batu, terutama di kalangan peternak sapi perah. Hal itu disebabkan koperasi tersebut yakni KUD Batu telah berperan di bidang persusuan sejak 37 tahun silam.Saat itu, tepatnya pada 1972, KUD Batu masih berstatus badan usaha unit desa (BUUD) Batu. Lima tahun kemudian, seiring dengan munculnya Inpres Nomor 2/1978 tentang Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD), maka seluruh anggotanya bersepakat untuk membentuk KUD Batu.
Kata Batu sendiri selain merupakan nama kota, juga dipanjangkan menjadi Bebarengan Anggayuh Tentreme Urip yakni bersama-sama meraih ketentraman hidup menuju kehidupan yang tentram dan sejahtera. Sementara badan hukum KUD tersebut tercatat no. 518/03-PAD/422-402/2004. Menurut Ketua KUD Batu, Ismail Hasan, pada 2006 jumlah anggota koperasi tersebut sebanyak 1.865 orang, kemudian terus meningkat menjadi 1.900 orang pada 2007.

“Pada 2008 hingga sekarang, anggota KUD Batu sudah berkembang mencapai 2.000 orang lebih,” katanya.
Peningkatan jumlah anggota itu dinilai sebagai bukti bahwa kesadaran masyarakat di daerah yang baru beberapa tahun berubah status menjadi kota administratif ini cukup tinggi guna mempercayakan kesejahteraannya kepada lembaga perkoperasian.

KUD Batu mempunyai usaha inti di bidang penyerapan susu sapi perah dari anggota, produksi susu siap minum sekaligus mengelola peternakan sapi. Selain itu menangani pembuatan pakan ternak, holtikultura, warung serba ada, simpan pinjam, pelayanan pembayaran rekening listrik, pengembangan pertanian, budidaya lebah dan usaha ritel/swalayan.

Jenis-jenis usaha tersebut, hingga saat ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 172 orang. KUD Batu hingga saat ini juga telah menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan di berbagai sektor seperti Perum Perhutani, PT PLN (Persero), Bank BNI, Bank Bukopin, Bank Mandiri dan Bank Indonesia serta PT Nestle Indonesia.Ismail mengatakan KUD Batu sejak beberapa tahun lalu juga mengembangkan usaha pengolahan susu pasteurisasi yang dipasarkan dengan merek dagang Koperasi Susu Batu (KSB). Penjualannya melibatkan mitra swasta yakni PT Putih Lestari Bandung.

Jumat, 23 November 2012

Pendapat Masyarakat Mengenai Koperasi di Indonesia


PENDAPAT MASYARAKAT ATAU TOKOH MASYARAKAT MENGENAI KOPERASI DI INDONESIA
Disini saya mencantumkan salah satu pendapat masyarakat mengenai koperasi di indonesia.
1.      Pendapat Ibu Susan Sutardjo (Masyarakat)
Dengan pola minimnya kaderisasi, sudah bisa ditebak, koperasi di Indonesia menjadi lembaga bisnis tua dengan pola tradisional, dan dikendalikan dengan cara  yang sangat konvensional alias kuno. Akhirnya, usaha yang dipilih pun di bidang low risk, apalagi kalau bukan memutar uang alias simpan pinjam. Sehingga, jangan heran jika apapun jenis koperasinya, bisa dipastikan koperasi yang bersangkutan membesut usaha simpan pinjam (USP). Pasalnya, jenis USP ini yang paling mudah dioperasikan. Di mana-mana orang pasti butuh duit. Sedangkan jenis bisnis lain lebih repot, perlu inovasi, dan memiliki tingkat resiko lebih tinggi. 
Kepemimpinan para sesepuh memang kaya pengalaman, tapi tidak berani mengambil resiko dan minim inovasi karena faktor usia. Bagaimana mungkin bisnis koperasi bisa maju, jika tongkat komando ada  pada para sesepuh. Padahal, bisnis berjalan sangat dinamis. Kondisi masih lumayan jika para sesepuh yang menjadi pengurus tidak menjadi eksekutif. Tapi, akan sangat fatal jika pengurus yang diisi golongan tua itu juga menjadi eksekutif koperasi. Sehingga, bisa dipastikan ketika bisnis koperasi dalam ambang kehancuran, tidak ada langkah cepat ataupun strategi inovatif untuk menyelamatkan kapal koperasi yang hampir karam.
Bagi golongan tua masih ingin berkarya, sudah seharusnya mereka ikhlas berada di balik layar, menjadi penasehat dan pengarah bagi kaum muda yang memegang roda kemudi bisnis koperasi. Keberadaan para sesepuh tetap diperlukan bagi kemajuan koperasi. Tetapi, porsi dan perannya harus proporsional.
Jika koperasi mau maju dan dilirik generasi  muda, sudah saatnya pegiat koperasi fokus pada kaderisasi koperasi. Selain penting untuk mengembangkan bisnis koperasi, regenerasi juga urgen untuk menjaga sustainable organisasi  koperasi.

Pendapat saya mengenai pendapat mengenai koperasi di atas adalah.
Setelah saya cermati, kondisi yang dituturkan sang ekonom itu memang jamak dijumpai pada koperasi di tanah air. Ada yang menjadi pengurus hingga 30 tahun, 35 tahun, bahkan sampai meninggal. Uniknya, para pengurus sejati itu tidak malu tapi malah bangga karena mereka anggap sebagai prestasi.

Senin, 15 Oktober 2012

JENIS-JENIS KOPERASI



JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
    b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
   d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
   c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
    a. Koperasi Primer
    Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
    b. Koperasi sekunder
    Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

Selasa, 02 Oktober 2012

PENGERTIAN & LANDASAN HUKUM KOPERASI



I.                   PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
  3. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan
II.                LANDASAN HUKUM KOPERASI

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
  2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.